JAKARTA – Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan pihaknya merekomendasikan perguruan tinggi di Indonesia untuk membuat tim untuk penanganan kasus kekerasan seksual berbasis gender di lingkungan kampus.
“Kami merekomendasikan kepada perguruan tinggi untuk bisa membentuk tim yang melakukan penanganan kekerasan seksual di kampus,” kata Maria Ulfah Anshor.
Rekomendasi itu dia sampaikan saat menjadi narasumber webinar nasional Pro Kontra Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube FS UIN KHAS JEMBER, dipantau dari Jakarta, Senin (22/11).
Maria menjelaskan bahwa tim tersebut dapat bertugas dalam memastikan korban tersebut di lingkungan kampus memperoleh perlindungan yang komprehensif.
Selain itu, dia berharap mereka mampu menyediakan crisis center yang bersistem rujukan.
Ia menyarankan di dalam crisis center itu menggunakan sistem rujukan supaya ada rujukan rumah sakit, rujukan psikolog, ada juga ke LPSK, dan penanganan-penanganan serta pendampingan hukumnya.
Menurutnya, crisis center yang bersistem rujukan itu perlu karena tidak semua perguruan tinggi memiliki fakultas hukum, fakultas psikologi, ataupun tenaga ahli dalam menangani kasus tersebut.
Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember itu, Maria juga memberikan rekomendasi lain agar kampus dapat menegakkan Komite Etik yang tidak bekerja secara hitam putih, tetapi lebih berorientasi pada kepentingan korban.
Dengan demikian, dapat diperoleh perlindungan korban yang komprehensif dan pemberian sanksi kepada pelaku yang bersifat proporsional.
Rekomendasi tersebut juga merupakan dukungan dari Komnas Perempuan terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang dinilai menjadi wujud langkah maju untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tanpa kekerasan seksual. (Antara)