DEPOK – Tak disangka, Kota Depok ternyata dipilih menjadi salah satu daerah yang menjadi percontohan pelaksanaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) E-BMD berbasis Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana tuga (Plt.) Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok, Nina Suzana pada Senin (22/11). Ia mengatakan, selain Kota Bogor, Kota Depok juga dipilih menjadi pilot project dalam penerapan sistem tersebut.
Dia menjelaskan, aplikasi E-MBD merupakan sebuah sistem yang mendokumentasikan administrasi penatausahaan barang milik daerah secara real time.
“Sistem tersebut (aplikasi e-BMD) didesain secara online dengan tujuan memudahkan pengguna mengakses data, kapan dan di mana saja berdasarkan manajemen user yang sistematis sesuai tugas dan fungsinya,” ungkapnya.
Terkait apa yang menjadi pertimbangan pemerintah menunjuk Kota Depok sebagai pilot project penerapan E-BMD, pihaknya menyebut besar kemungkinan karena prestasi Kota Depok dalam hal pelaporan keuangan.
“Kita tahu Kota Depok telah sepuluh kali berturut-turut mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pelaporan keuangan. Dengan begitu, terpilihnya Kota Depok sebagai daerah percontohan penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)-BMD bisa jadi karena itu,” paparnya.
Meskipun menjadi sebuah kebanggaan bagi Kota Depok mendapatkan kepercayaan tersebut, pihaknya mengaku hal itu sekaligus sebuah prestasi dan tantangan.
“Alhamdulillah, ini menjadi suatu kebanggaan sekaligus tantangan buat kami. Namun, satu hal pasti dengan terpilihnya Kota Depok dalam penerapan sistem ini merupakan suatu keuntungan. Karena ini dapat memudahkan dalam penyusunan aplikasi E-BMD,” pungkasnya. (mg2)