Jual Obat Terlarang, RD Tak Berkutik Diringkus Polisi

CIREBON – Seorang pemuda berinisial RD, warga Desa Bangodua, Kecamatan Klangenan kedapatan menjadi pengedar obat terlarang.  Polisi meringkus RD di rumah kontrakannya di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dia tak berkutik saat Polisi menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti.

Saat penggeledahan di kamar RD, polisi menemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl. Yakni obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).

Penangkapan RD bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual obat-obatan terlarang dan sudah meresahkan masyarakat.

Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Benar saja, di kontrakan DF yang tinggal bersama dengan RD, kerap kali banyak orang datang, yang diduga hendak membeli obat. Polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Kami mengamankan RD tanpa perlawanan di kontrakannya. Kami menemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl yang tersimpan di kardus yang dibungkus plastik kresek warna hitam di lemari,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, Kamis (18/11/2021).

Selain obat jenis trihexyphenidhyl, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 80.000, dan ponsel sebagai sarana tersangka RD untuk transaksi.

“Dari Pengakuan tersangka, Tersangka membeli barang dari pria berinisial WM alamat Jakarta. Pembelian melalui toko online. Setelah tersangka membayar dengan cara transfer, barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket. Pria berinisial WM masih dalam pencarian orang (DPO),” katanya.

Akibat dari perbuatannya, RD mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon, Polisi menjeratnya dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep/rc)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan