SOREANG – Permasalahan keluarga atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kerap muncul di Kabupaten Bandung, termasuk permasalahan dalam kategori berat. Oleh karena itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Bencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang ketahanan keluarga.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, Muhammad Hairun mengatakan, kasus yang menyangkut permasalahan keluarga yang terjadi di Kabupaten Bandung ini berat. Diantaranya, fenomena pernikahan anak yang cukup banyak.
“Kabupaten Bandung ini memiliki penduduk yang padat sehingga angkanya akan tinggi, namun jika dipersenkan pasti angkanya kecil. Saya telah sampaikan bahwa ini darurat, KDRT di Kabupaten Bandung angkanya tinggi, ditambah kasus cerai juga tinggi,” ungkap Hairun saat dikonfirmasi, Jumat (19/11).
Padahal, kata Hairun, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DP2KBP3A Kabupaten Bandung sebenarnya telah menggulirkan program Berencana Dewasakan Anak Agar Sejahtera, yakni Sinergitas Akselerasi Pendewasaan Usia Kawin Terjaga, Keluarga Sehat atau yang biasa disebut dengan Bedas Sapujagat.
“Tujuannya adalah untuk mencegah pernikahan anak atau pernikahan dini. Kita sedang melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kecamatan dan desa. Lalu ada kegiatan membuat buku dan membangun kelompok kegiatan agar anak tidak kawin muda,” jelasnya.
Hairun juga menerangkan, KDRT, perceraian hingga pernikahan anak yang cukup tinggi. Maka, upaya untuk mencegah munculnya permasalahan keluarga tersebut, harus membangun ketahanan keluarga dengan pembentukan Perda.
“Salah satu upaya kita ke depan adalah mengusulkan pembentukan perda tentang ketahanan keluarga,” tutup Hairun. (yul)