Selain itu, pemerintah juga telah membuat kebijakan larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta. Serta memperketat penerapan prokes dan 3T (tracing, tracking, treatment), dan mempercepat vaksinasi sampai akhir Desember 2021. (antara)
Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia
