Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 se-Indonesia

JAKARTA – Selama libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Menko PMK menyebut, secara merata kebijakan PPKM Level 3 berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru nanti.

“Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis, (18/11).

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2, akan disamaratakan dan menerapkan aturan PPKM Level 3.

“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan. Aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” katanya.

Muhadjir mengatakan, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas COVID-19 Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan surat edaran dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menambahkan, dalam kebijakan libur akhir tahun, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.

Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, serta pusat perbelanjaan, menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen. Kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen. Kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00. Semuanya dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Selain peraturan PPKM level 3, pemerintah telah menetapkan beberapa kebijakan mengantisipasi libur natal dan tahun baru. Seperti imbauan bagi masyarakat agar tidak bepergian dan tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak. Serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum, minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan