Bahkan secara internasional, kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
“Siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum,” jelas Aswin.
Aswin menambahkan, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun. (antara)