Densus 88 Ungkap Sumber Pendanaan Kelompok Teroris JI

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mempelajari dan mendalami kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sejak tahun 2019. Mulai dari struktur organisasi hingga pendanaannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penangkapan Parawijayanto (Amir JI) pada Juni 2019 membuka pintu masuk Densus 88 untuk lebih memahami dan mempelajari tentang kelompok teroris JI.

“Satu organisasi, untuk mempertahankan eksistensinya, sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (17/11).

Rusdi menjelaskan, kelompok teroris JI melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.

Menurut dia, ada dua sumber pendanaan kelompok JI. Yakni pendanaan internal melalui dana yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.

“Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya,” ungkap Rusdi.

Sumber pendanaan kedua, lanjut Rusdi, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Ambil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Lembaga tersebut merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendanaan dengan mengkamuflase kegiatan.

“Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut,” ujar Rusdi.

Sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA. Baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.

Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang menjadi petunjuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.

“Ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka,” kata Rusdi.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahman Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11).

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA. Sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan