Selain itu, jika para pedangang atau pemilik kios tersebut menginginkan dana talang dari PD pasar, Herry menyebut bahwa pihaknya tidak punya anggaran.
Maka dari itu, dia menjelaskan, kini pihaknya sudah memberikan sejumlah keringanan seperti pemberian diskon sebesar 40 persen dari Juli 2021 dan hanya menagih tunggakan listrik pada periode Desember 2020 hingga Oktober 2021.
“Tunggakan piutang dari 2017 sampai 2019 dipastikan sebetulnya harus ditagihkan. Tapi karena melihat kondisi seperti ini jadi yang ditagih dari Desember 2020 sampai Oktober 2021,” ujarnya.
Baca Juga:bank bjb Raih Predikat Platinum Rank Asia Sustainability Reporting Rating 2021Tunggak Pembayaran, Aliran Listrik Sejumlah Kios Pasar Andir Diputus
“Intinya sebetulnya kami pun nilai dari pedagang itu langsung disetorkan kepada PLN, soalnya kami tidak ada dana talang. Karena terkait PLN ini kita langsung bayar juga,” tambahnya. (mg4)
