BANDUNG – Menanggapi pemutusan aliran listrik para pedagang Pasar Andir oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Bandung Ketua Asosiasi Pengurus Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat Nandang Sudrajat menilai, keterlambatan membayar iuran listrik dikarenakan para pedagang mengalami penurunan penjualan sejak Pandemi Covid-19.
Dia menyebutkan, rata-rata para pedagang di Pasar Andir tunggakan para pedagang berkisar dari Rp 2-2,5 juta. Tunggakan terjadi karena diberlakukannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
“Sekarang ini kita baru mulai berjualan tapi sudah diminta bayar tagihan listrik. Padahal kios ramai saja belum. Kami mohon kebijaksanaannya,” ucapnya ketika ditemui, Rabu, (17/11).
Dia mengatakan, pemutusan aliran listrik di sejumlah kios perharinya terus bertambah. Bahkan yang awalnya hanya 15 kios, kini menjadi 20. Mereka akhirnya memutuskan menutup kios dan pindah ke tempat lain untuk berjualan.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Andir, Ade mengatakan bahwa pemutusan aliran listrik dilakukan secara sepihak oleh PD Pasar.
Pemberhentian listrik ke sejumlah kios itu dilakukan sesudah lebaran haji yang dilakukan pengurus pasar.
Ade mengaku. pemutusan listrik tidak ada pemberitahuan dulu. Sehingga dia terpaksa pindah berjualan. Sebab jika dipaksakan kondisi kios angat gelap.
“Pedagang ada dua pilihan, antara tutup atau berjualan di luar. Sudah banyak yang dagangannya dibawa untuk berjualan di luar,” katanya.
Ade mengatakan, keterlambatan bayar iuran listrik ini terjadi karena para pedagang mengalami penurunan omset sangat drastis di masa Pandemi Covid-19.
“Kiosnya tidak ada pemasukan, sedangkan jualannya lagi sepi. Apalagi jualannya letak kiosnya kurang strategis,” pungkasnya
Sebelumnya Perusahaan Daerah (PD) Pasar Bermartabat Kota Bandung kini belum bisa memberikan keringanan kepada sejumlah pedagang di Pasar Andir yang masih menunggak pembayaran listrik.
“Kalau mereka tidak bayar, dari mana bayarnya ke PLN,” ucap Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Herri Heryawan saat dikonfirmasi, Rabu (17/11).
Herri mengatakan jika sejumlah kios tersebut menginginkan kembali adanya aliran listrik, maka di perkenankan untuk membayar tagihan.
“Tarif listrik untuk pedagang juga tidak mahal. Kalau alasannya karena PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), mereka sebelum itu juga sudah menunggak,” ujarnya.