UI Ikuti Aturan Permendikbudristek Soal Kekerasan Seksual di Kampus

JAKARTA – Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang saat ini menjadi polemik mendapat dukungan sejumlah pihak. Salah satunya Universitas Indonesia (UI) yang ikut mengapresiasi terbitnya aturan tersebut.

Alasannya, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan kepastian hukum dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (‘Permen PPKS’).

Staf Khusus Rektor UI bidang Regulasi Ima Mayasari mengatakan, bahwa saat ini UI telah melakukan langkah regulatory reform.

Sehingga kebijakan pemerintah pusat, termasuk Permen PPKS ini menjadi agenda yang perlu diharmonisasikan dan dikomunikasikan dengan pemangku kepentingan di UI, termasuk aturan Kode Etik dan Kode Perilaku (Code of Conduct) yang telah ada.

Ia mengatakan UI menjunjung tinggi good university governance. Demikian juga dalam setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.

Tentunya telah melewati tahapan stakeholder engagement, regulatory impact assessment (RIA), post evaluation dan sinkronisasi serta harmonisasinya.

Dengan demikian, UI melalui Statuta UI, 9 Nilai UI, Tata Tertib Kehidupan Kampus, kode etik dan kode perilaku, dan peraturan internal lainnya mendukung langkah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu aspek prioritas UI dan telah dialokasikan dalam RKT dan RKA Tahun 2022.

Sementara itu Direktur Kemahasiswaan UI Badrul Munir mengatakan Permen PPKS memberikan panduan dalam penyusunan tahapan penanganan kekerasan seksual.

UI sedang melakukan langkah pembahasan untuk mengkaji implementasi dari Permen PPKS ini, diantaranya mengikuti sosialisasi yang masih terus dilaksanakan Kemendikbudristek serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait di dalam UI.

Selain aspek hukum yang merupakan substansi utama dalam kasus kekerasan seksual, aspek penanganan dan perlindungan korban sangat penting ditangani untuk memastikan kesehatan fisik dan mental.

Serta memberikan jaminan keberlangsungan kuliah bagi mahasiswa agar tidak terganggu, melalui penanganan yang komprehensif.

“Aspek lain yang sangat penting dalam implementasi Permen PPKS ini adalah pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi dan sosialisasi tentang PPKS serta penguatan karakter/akhlak dalam kegiatan pembelajaran dan kemahasiswaan,” tandasnya. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan