Sebagian Besar Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Tidak Dilaporkan

JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrikstek) menetapkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS) sebagai Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.

Kebijakan ini diterapkan lantaran kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi layaknya fenomena gunung es. Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Andy Yentriyani.

Andy menuturkan pada tahun 2020, angka kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan terus meningkat. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terdeteksi.

“Tahun ini terdapat 2.389 kasus kekerasan. 53 persen dari jumlah tersebut adalah kasus kekerasan seksual, termasuk di dalam lembaga pendidikan. Ini adalah kasus yang berhasil dilaporkan ke Komnas Perempuan. Banyak kasus yang tidak terlaporkan sama sekali,” ujar dia dikutip, Senin (15/11).

Lebih lanjut Andy menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual, bisa terjadi terhadap mahasiswi oleh mahasiswa atau oleh dosen, atau dosen terhadap dosen yang lain, ataupun juga terhadap karyawan ataupun pekerja lain di dalam lingkungan pendidikan.

“Konsep menyalahkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,” tegas Andy.

Untuk itu, kata Andy, Permendikbudristek PPKS ini penting untuk hadir khususnya di perguruan tinggi. Terutama Pasal 19 yang menekankan bahwa jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan, maka akan terkena sanksi.

“Komnas Perempuan sangat mengapresiasi Permendikbudristek PPKS yang diterbitkan dibawah kepemimpinan Mas Menteri. (Sanksi) Bukan hanya saja kepada pelaku tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri,” tutupnya. (jawapos-red)

Tinggalkan Balasan