Begini Penjelasan Kemnaker tentang Penetapan Upah Minimum

JAKARTA – Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum merupakan salah satu program strategis nasional.

“Pemerintah hadir dengan mengatur penetapan Upah Minimum. Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja atau buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha,” kata Putri, Senin (15/11/2021).

Upah Minimum dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

“Selain itu, kebijakan Upah Minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia,” ujarnya.

Putri menjelaskan, Upah Minimum berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK). PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor.

“Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 dan masih berlaku, maka dapat dilanjutkan upah minimum sektoral tersebut. Selama Upah Minimum Sektoral tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut. Dengan demikian seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan UMS selama masih berlaku.” terangnya.

Penetapan Upah Minimum untuk Keadilan

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, semangat dari formula Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum. Sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

“Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah,” ujar Dinar.

Selain itu, kata Dinar, penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurutnya, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

“BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan