Begini Penjelasan Kemnaker tentang Penetapan Upah Minimum

Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan oleh BPS sebelum disahkannya PP No. 36 Tahun 2021. Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

“Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan. Sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS,” pungkasnya. (der/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan