UMKM di Depok Bisa Tempati Kios Gratis, Ini Syaratnya

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen memfasilitasi kebutuhan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa tumbuh dan berkembang.

Salah satu upaya nyata yang sejauh ini telah dilakukan oleh Pemkot untuk mendorong UMKM di Kota Belimbing tersebut yakni dengan menghadirkan program 1.000 Kios UMKM yang dibangun secara bertahap sejak beberapa tahun belakangan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, kios-kios yang telah disediakan oleh Pemkot itu diberikan secara gratis kepada masyarakat dalam hal ini para pelaku UMKM.

“Hanya saja terdapat biaya lain seperti biaya untuk penggunaan listrik dan air. Termasuk uang kebersihan dibebankan kepada pengguna tempat,” kata Kepala DKUM Depok, Mohammad Fitriawan, Jumat (12/11).

Dikatakan Fitriawan, meskipun fasilitas yang diberikan pemerintah untuk pelaku usaha tidak dipungut biaya, namun pengguna fasilitas diminta menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Dia lebih lanjut menuturkan, beberapa syarat lain yang harus dipenuhi bagi pengguna tempat untuk dapat menempati kios-kios gratis yang telah disediakan tersebut yakni memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Depok.

“Selain itu, pengguna kios harus mereka yang memiliki atau menjalankan usahanya sendiri. Sehingga, usaha tersebut bukan milik orang lain apakah itu usaha kemitraan ataupun dari pemodal. Untuk lama waktu (durasi) pemanfaatan akan diperbaharui selama tiga tahun sekali,” ucapnya.

Dirinya tak lupa mengajak kepada para pelaku usaha di Kota Belimbing itu agar segera memanfaatkan fasilitas yang ada.

“Bagi yang berminat menggunakan kios UMKM silakan datang langsung ke kantor DKUM Kota Depok di lantai 7, Gedung Dibaleka II untuk melakukan registrasi dengan mengisi formulir yang disediakan,” tandasnya. (mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan