Ini Sosok 4 Tokoh Baru yang Ditetapkan Presiden sebagai Pahlawan Nasional

hari pahlawan nasional presiden tetapkan tokoh
Tangkap layar Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada para ahli waris pahlawan nasional di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/11/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
0 Komentar

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang memberikan pertimbangan pengusulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional dan tanda jasa.

Pemberian gelar dan tanda jasa tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 1 ayat (1) menyatakan Gelar adalah penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya luar biasa kepada bangsa dan negara.

Baca Juga:Densus Berhasil Tangkap 13 Teroris Jemaah JI dalam Kurun Waktu 10 HariPeringati Hari Pahlawan, Persatuan Emak-emak Indonesia Gelar Aksi di Depan Gedung Sate

Sedangkan pasal 28 Ayat (3) huruf a tentang syarat khusus untuk memperoleh Tanda Kehormatan Bintang Jasa menyebutkan “berjasa besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.”

(antara)

0 Komentar