Hotman Sebut BKN Tak Mau Buka Hasil TWK

JAKARTA – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan telah menerima surat tanggapan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait permintaan untuk membuka informasi hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurutnya, BKN sampai saat ini tetap ogah membuka informasi hasil asesmen TWK pegawai KPK.

“Bahkan mereka (BKN) tak mau sama sekali (membuka hasil informasi TWK),” kata Hotman, Rabu (10/11).

Hotman menyampaikan, pihaknya telah menerima surat tanggapan dari BKN terkait permintaan hasil TWK tersebut. Tetapi hal itu sama sekali tidak diindahkan, sampai 57 pegawai diberhentikan dari KPK pada 30 September 2021 lalu.

“Hari ini kita terima. Sebagai prasyarat untuk gugat BKN di KIP (Komisi Informasi Pusat),” ucap Hotman.

Surat tanggapan dari BKN itu ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Dalam surat itu, Bima menegaskan tidak bisa memberikan informasi hasil TWK tersebut.

“Terhadap permohonan keberatan informasi saudara (Hotman Tambunan) terkait tidak dipenuhinya permintaan salinan data dan informasi terkait penyelenggaraan tes asesmen wawasan kebangsaan, tidak dapat kami terima/ditolak,” ucap Hotman.

Hal ini berdasarkan pertimbangan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang  Keterbukaan Informasi Publik, ditentukan bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.

Kemudian dalam Pasal 17 huruf i Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa apabila suatu informasi dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunankebijakan yang dapat menghambat kesuksesan kebijakan, karena adanya pengungkapan secara prematur.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa informasi terkait penyelenggaraan tes assesmen wawasan kebangsaan berdasarkan Penetapan PPID BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan tidak dapat kami berikan karena termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” tutup Bima dalam suratnya.

(fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan