Pernyataan Luhut Soal Bar dan Kelab Malam Langgar PPKM, Satpol PP Bandung Membenarkan

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung membenarkan pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal bar dan klab malam yang melanggar aturan PPKM di Bandung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menyatakan, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperlonggar, ada beberapa bar yang seperti bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Sehingga, ketertiban itu hanya dilakukan saat ada petugas yang mengawasi.

”Kami tidak bisa mengawasi selama 24 jam. Tapi kita akali dengan pengawasan pada jam-jam tertentu,” kata Rasdian seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/11).

Rasdian menjelaskan, pihaknya pun berupaya sedemikian rupa agar pengawasan dapat secara mendadak dilakukan. Sejauh ini, aparat gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri juga kerap terlibat dalam pengawasan tersebut.

”Ada kita gabungan memang seperti itu. Kita bergeraknya juga langsung, kita apel dan langsung berangkat,” tutur Rasdian Setiadi.

Menurut dia, ada empat bar yang telah disegel petugas karena melanggar aturan PPKM atau Peraturan Wali Kota (Perwal). ”Kita temukan empat pelanggaran, kalau yang lainnya baru peringatan secara lisan,” ujar Rasdian Setiadi.

Sejumlah bar tersebut, lanjut dia, melakukan pelanggaran karena beroperasi melebih pukul 00.00 WIB. Sehingga mereka diberi sanksi penyegelan selama 14 hari dan harus membayar denda.

Terkait pernyataan Luhut soal oknum yang mengabaikan aturan PeduliLindungi, Rasdian mengatakan, baik pengunjung maupun pengujinya bakal dikenakan sanksi apabila melanggar ketentuan. ”Jadi nanti juga dikenakan denda perorangan. Pengelola dan pengunjungnya,” papar Rasdian Setiadi.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Pada masa kasus Covid-19 yang lebih rendah dari sebelumnya, masyarakat tidak boleh lengah.

”Apa yang ada di Inmendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) dan Perwal, itu yang harus diterapkan ketat, termasuk aplikasi PeduliLindungi,” ucap Rasdian.

Sebelumnya, Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan, timnya menemukan beberapa bar dan klab malam di Bandung yang beroperasi di luar ketentuan. Bar-bar tersebut melakukan pelanggaran mulai dari melebihi ketentuan jam operasional, menerima pengunjung melebihi batas, dan mengabaikan penggunaan PeduliLindungi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan