Muhammadiyah Nilai Permendikbudristek 30 Tahun 2021 Legalkan Seks Bebas

JAKARTA – Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memberi kritik terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Tinggi. Kebijakan itu dinilai melegalisasikan seks bebas.

Hal itu bermula dari perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat 2 pada Permendikbudristek yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban”. Itu dinilai mendegradasi substansi kekerasan seksual, karena dapat dibenarkan apabila ada persetujuan korban.

“Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 itu menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan,” terang Ketua Majelis Diktilitbang Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Lincolin Arsyad, Selasa (9/11).

Atas hal tersebut, standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Pancasila sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Akan tetapi dari persetujuan kedua belah pihak.

“Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah,” ujarnya.

Adapun, penyelewengan nilai agama dalam sila pertama Pancasila itu pun bertentangan dengan visi pendidikan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

“Di mana pasal itu menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang,” pungkasnya. (jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan