Begal Supir Taksi untuk Biaya Nikah, Nasibnya Malah Begini

Begal Supir Taksi untuk Biaya Nikah, Nasibnya Malah Begini
Konferensi pers kasus pembegalan terhadap sopir taksi online, bertempat di Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (4/11). Foto: Humas Polresta Tangerang
0 Komentar

TANGERANG – Polisi menangkap pria berinisial MRH (21), pelaku kasus pembegalan terhadap sopir taksi online di daerah Kampung Cayur, Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/10) malam.

Kejadian berawal saat pelaku memesan taksi online melalui aplikasi yang terinstal di telepon genggam.

Baca Juga:OJK Catat Kerugian Akibat Investasi Bodong, Tembus Rp117,4 TriliunBegini Pengakuan Sopir Vanessa Angel

Selanjutnya, pelaku dijemput korban yang menjadi sopir taksi online tersebut di daerah Jembatan 5, Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku meminta korban mengantarnya ke daerah Sindang Jaya.

Saat sudah dekat titik antar, pelaku meminta korban masuk ke dalam sebuah gang.

“Namun, korban menolak karena berdasarkan pengamatannya, gang yang akan dilalui sempit dan mobil tidak akan muat,” kata Maryadi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/11).

Selanjutnya, pelaku berpura-pura menanyakan ongkos perjalanan.

Korban pun menerangkan soal ongkos perjalanan tersebut.

Pelaku kemudian mengambil pisau dari tas dan langsung menyerang korban.

“Korban yang terus melawan membela diri sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Maryadi.

Warga setempat menghampiri mobil pelaku, namun tidak berani mendekat.

Tidak berapa lama, polisi tiba di lokasi kejadian lalu mengamankan pelaku.

“Petugas juga langsung memberikan pertolongan medis kepada korban dengan membawanya ke RSUD Balaraja karena korban terkena sayatan pisau,” bebernya.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan aksi pembegalan karena membutuhkan uang untuk biaya pernikahan.

Baca Juga:Buronan Kasus Korupsi Iman Supadi Akhirnya Menyerahkan DiriIni 6 Jalan Tol di Indonesia yang Renggut Banyak Korban Beserta Kisah Mistisnya

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP,” tambah Maryadi. (JPNN-red)

0 Komentar