Cegah Kasus Suap, KPK Soroti Perizinan Pembangunan Perumahan

Ilustrasi suap suap dana PEN 2021. (Istimewa)
Ilustrasi suap suap dana PEN 2021. (Istimewa)
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak kepada semua pihak termasuk masyarakat untuk bersinergi mencegah korupsi di sektor perumahan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk melakukan pencegahan kasus korupsi, KPK bersama Kementrian PUPR membentuk badan usaha anti korupsi dan pengelolaan rertribusi untuk meminimalisasi suap dan pungutan liar.

Inisiasi tersebut tercetus pada webinar yang diselenggarakan oleh KPK dengan tema Mencegah Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan, pada Selasa (2/11). Firli mengatakan, sektor infrastruktur dan perumahan memberikan andil besar kepada pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:Polisi Jelaskan Video Viral Wanita yang Keluar Mobil Sambil Bawa CeluritPemakaman Vanessa Angel dan Suami Diwarnai Sedikit Kendala

‘’Tidak hanya sekadar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membangkitkan setidaknya industri yang berpengaruh dengan sektor perumahan dan infrastruktur,’’ kata Firli.

Ia juga berpesan agar pemangku kepentingan (kepala daerah) tidak mempersulit izin usaha, karena sesungguhnya pertumbuhan ekonomi dipengaruhi oleh tiga faktor, yaitu belanja APBN-APBD, konsumsi masyarakat dan investasi.

“Investasi menjadi kata kunci penting karena dengan investasi yang mudah maka akan menemukan lapangan pekerjaan yang berpengaruh terhadap pendapatan. Jika pendapatan besar maka akan meningkatkan daya beli atau konsumsi masyarakat,” ujar Firli.

Menteri PUPR Basuki mengatakan, telah melakukan upaya untuk menumbuhkan investasi. Di antaranya menghapus ketentuan Izin Membangun Bangunan (IMB) yang diganti dengan ketentuan baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterapkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Upaya inovasi kebijakan tersebut, selain ditujukan untuk mendorong investasi bidang perumahan, dimaksudkan juga untuk mengikis praktik suap, gratifikasi dan tindakan koruptif lainnya dalam perizinan pembangunan perumahan,” jelas Basuki.

Upaya lainnya, dikatakan Basuki ialah melalui percepatan transformasi digital untuk mengurangi intensitas bertemunya orang yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi di sektor perumahan.

‘’Kami menyadari upaya reformasi perizinan ini tidak akan dapat dijalankan secara baik tanpa adanya komitmen seluruh pihak. Oleh karena itu kami mengharapkan kolaborasi aktif dari semua pemangku kepentingan sektor perumahan demi mewujudkan percepatan pembangunan perumahan layak huni yang berkualitas dan terjangkau dan berkelanjutan,” tutup Basuki.

Baca Juga:Sudah 13,40 Persen, Target Tol Cijago Depok Selesai 2022Sepanjang September 2021 Utang Pemerintah Bertambah Rp2,7 T per Hari

Acara tersebut dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian ATR/BPN, Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana/Sangat Sederhana Indonesia (APERSI), Wali kota Tangerang Selatan, Bupati Bekasi, Wali kota Makassar, dan Wali kota Depok.

0 Komentar