Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pengacara: Tidak Ada Niat Hilangkan Barang Bukti

SUBANG – Kuasa hukum Danu (21) serahkan semuanya kepada pihak kepolisian perihal terdapatnya Banpol yang menyuruh kliennya untuk menerobos garis polisi di TKP serta menyuruh membersihkan bak mandi.

“Nah untuk perihal tersebut kita kembalikan ke polisi kita serahkan kepada penyidik polisi, motifnya apa dan tujuannya apa,” ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu, pada Selasa (2/11).

Namun, menanggapi hal tersebut, kata dia, kliennya sendiri tidak ada niatan untuk memasuki TKP di Dusun Jalancagak, Kabupaten Subang. Bahkan, untuk membersihkan bak mandi tersebut juga tidak terlintas untuk imbasnya seperti apa.

“Kalo menurut versi kami, Danu tidak ada niat terlintas untuk menghilangkan barang bukti, barang bukti yang mana aja mungkin Danu belum paham yah mana yang disebut barang bukti, tetapi kan Danu disini ada yang menyuruh semuanya yang menyuruh oknum Banpol,” katanya.

Sementara itu, sampai dengan saat ini pihaknya masih belum mengetahui tujuan dari oknum Banpol sendiri yang menyuruh kliennya untuk menerobos garis polisi serta meminta membersihkan bak mandi tersebut.

“Seharusnya pertanyaan ini akan dikembangkan dalam proses penyidikan di polisi nanti khususnya terkait Banpol tersebut, siapa yang menyuruh tujuannya apa dasarnya apa memasuki TKP,” ujar Taufan.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10) dan Jumat (29/10) pekan kemarin.

Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.

Sementara itu, sudah berjalan 77 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut. (idr)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan