Aturan Baru, Layanan Perpustakaan Umum Depok Dibatasi Hanya 25 Pemustaka

DEPOK – Layanan Perpustakaan Umum Kota Depok akhirnya kembali dibuka. Sebelumnya, pelayanan perpustakaan kebanggaan warga Kota Belimbing itu ditutup karena maraknya kasus pandemi Covid-19.

Meski begitu, terdapat peraturan baru bagi pemustaka yang ingin berkunjung. Aturan baru ini dibuat dalam rangka mencegah terjadinya kerumunan yang dapat memicu penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah mengatakan, Perpustakaan Umum Kota Depok mulai dibuka pada 1 November kemarin.

“Namun, para pengunjung dibatasi hanya 25 orang per dua jam. Hal ini dimaksudkan agar mencegah terjadinya kerumunan di area perpustakaan,” ungkapnya, Kamis (4/11).

Selain itu, lanjut dia, pengunjung juga diminta untuk memperhatikan peraturan baru yang sedang diberlakukan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Depok yang saat ini berada di level 2.

“Bagi pengunjung agar terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke nomor Whatsapp (WA) paling telat sehari sebelum berkunjung,” terang dia.

Selanjutnya, masih menurut Siti, pengunjung bisa langsung menghubungi petugas perpustakaan mengenai jadwal kunjungannya melalui WhatsApp ke nomor 081224065500.

Pemustaka juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk dan keluar gedung perpustakaan.

“Untuk waktu pelayanan, Senin-Jumat dibuka pukul 08.00-13.00 WIB. Sementara pada Sabtu-Minggu layanan akan dibuka pada pukul 08.00-12.00,” imbuhnya. (Mg2)

Tinggalkan Balasan