4 Mantan Cakades Sawahdadap Sumedang, Tuding Ada Kecurangan Perhitungan Suara Pilkades

SUMEDANG – Pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) telah usai, namun sampai sekarang persoalan pasca pemungutan suara masih jadi perbincangan. Seperti polemik pasca pilkades yang terjadi di Desa Sawahdadap, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Yakni setelah dinyatakannya Suganda (incumbent alias petahana) terpilih kembali memimpin Desa Sawahdadap. Muncul berbagai gugatan mewarnai kemenangan sang petahana, gugatan yang  dilayangkan dari pesaing calon kades lainnya.

Diketahui, gugatan tersebut diajukan karena empat dari lima calon kades Desa Sawahdadap kemarin, merasa kurang puas dengan hasil perolehan suara.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, keempat mantan calon kades itu bukan tidak menerima kekalahan, melainkan menduga ada kecurangan atas hasil perolehan suara yang menjadikan Suganda kembali terpilih sebagai Kepala Desa Sawahdadap.

Sementara itu, para calon terpilih di setiap desa yang menyelenggarakan pilkades serentak di Kabupaten Sumedang, akan melakukan pelantikan pada 5 November 2021 mendatang.

Selain menduga ada kecurangan dalam pelaksanaan pilkades yang mempengaruhi perolehan suara oleh Suganda, keempat mantan calon kades juga mengajukan agar pelantikan Kepala Desa Sawahdadap dilakukan penangguhan.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Endah Kusyaman menyampaikan, pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih akan tetap dilakukan pada 5 November 2021 mendatang.

“Pelantikan akan tetap dilakukan, meski ada pengajuan, keberatan atau gugatan, untuk pelantikan tetap dilaksanakan tidak akan ditunda apalagi dibatalkan,” kata Endah kepada Jabar Ekspres di Kecamatan Cimanggung, Rabu (3/11).

Menurut Endah, pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Sumedang telah rampung tanpa pelanggaran alias sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Semua desa sudah melaksanakan pilkades sesuai aturan dan peruang-undangan. Jadi pelantikan tetap akan dilakukan,” pungkas Endah.

Dalam pemaparannya, Endah menuturkan, meskipun pelantikan kepala desa terpilih tak bisa ditangguhkan, setiap gugatan atau keberatan baik dari lawan calon atau masyarakat tetap akan diterima.

“Kita akan terima, kita dengar dan kita tampung. Karena bagaimanapun itu merupakan hak mereka, sebagai warga Indonesia mereka punya Hak Asasi Manusia, bebas berpendapat dan berdemokrasi,” tutupnya. (mg5)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan