Tuai Kontroversi, DPR Kritik Permendikbud Soal Kekerasan Seksual dan Pelegalan Zina

Ledia kemudian memberi contoh betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Juga betapa mulai bermunculannya perilaku LGBT secara terang-terangan di tengah masyarakat.

“Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan,” tegasnya

Ketiga secara keseluruhan Ledia melihat bahwa isi dari Peraturan Menteri ini belum dapat memberikan pencegahan dan perlindungan secara hukum melainkan hanya sekadar menyampaikan sanksi administratif internal.

“Setelah dicermati, peraturan menteri ini hanya menambah beban birokratisasi administrasi baru dengan segala ketentuan perizinan dan belum menampakkan satu klausulpun yang bisa memastikan proses hukum berjalan untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan seksual,”  tandasnya. (Fin-red)

Tinggalkan Balasan