Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin Digugat Sultan Aloeda II, Perkara Sudah Didaftarkan

Sultan Sepuh XV Luqman Zulkaedin Digugat Sultan Aloeda II, Perkara Sudah Didaftarkan
Tjandra Widyanta kuasa hukum Sultan Sepuh Aloeda II Raden Rahardjo Djali
0 Komentar

CIREBON – Babak baru konflik takhta Keraton Kasepuhan Cirebon. Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin digugat Sultan Aloeda II, R Rahardjo Djali.

Adapun gugatan hukum itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (3/11/2021).

Tjandra Widyanta Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II mengatakan, pihaknya telah menerima kuasa atas perkara tersebut dari R Rahardjo Djali.

Baca Juga:Menolak Lupa, Tak Ada Kabar Lagi, Satu Tahun Laporan Bupati Subang Buntu “Uang Rotasi Mutasi”Raffi Ahmad Bagikan Tips Liburan ke Luar Negeri Saat Pandemi

Selanjutnya, gugatan yang didaftarkan dengan sistem e-court itu, terkait dengan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum karena Luqman masih bertakhta sampai saat ini,” kata Tjandra, kepada Radar Cirebon.

Dikatakan dia, gugatan terkait perbuatan melawan hukum itu akan dibuktikan nanti. Pihaknya sudah memiliki argumentasi dan bukti-bukti yang dapat membuktikan gugatan itu.

“Di dalam keraton banyak bangunan baru yang bukan cagar budaya. Itu juga perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Tidak hanya itu, Tjandra mengungkapkan, Luqman bertakhta sebagai sultan sepuh juga dinilai tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. (rdh)

0 Komentar