JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat ini sedang mendalami kasus yang menjerat Stella Monica seorang konsumen terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena komplain di media sosial terhadap klinik kecantikan di Surabaya, Jawa Timur.
Stella dipidanakan atas pencemaran nama baik. Atas kasus yang menjeratnya, ia telah mendatangi Komnas HAM guna membantu penyelesaian masalah yang dialaminya.
“Kami sedang siapkan pendalaman soal ini dan saat ini masih berproses,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Selasa (2/11).
Merujuk dari perkara tersebut, Choirul Anam mengatakan kasus yang menjerat Stella harus dilihat secara jernih oleh aparat penegak hukum terutama instansi kepolisian. Sebab, pintu masuk utama menuju pengadilan pidana ialah dari kepolisian.
“Yang disebut sebagai hoaks adalah yang memberitakan dan menyiarkan apa pun yang tidak terjadi,” ujarnya.
Menurut Anam, peristiwa yang menimpa Stella sama sekali bukan hoaks. Kemudian, yang kedua ialah apakah mengekspresikan yang dialami konsumen dengan penyedia jasa bisa dipidana atau tidak.
“Harusnya tidak bisa. Oleh karena itu, harusnya ini jadi atensi kepolisian,” pungkasnya.
Oleh sebab itu, Komnas HAM sedang menyiapkan pendalaman atas kasus yang menjerat Stella Monica yang saat ini tersandung kasus UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Antara)