Kejati Jabar Proses Hukum Dua Tersangka Pengemplang Pajak Rp 2.6 MIliar

BANDUNG  – Sebuah perusahaan yang bergerak dibidang Automotif, PT GF diduga tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga negara dirugikan sebesar RP 2,6 miliar.

Saat ini, kasus terebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) berdasarkan laporan dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) II Jabar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan, dua pelau berinisial YSM dari PT GF  dan AIW sudah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Awalnya kasus itu diselidiki oleh Kanwil DJP Jawa Barat II bersama Korwas Polda Metro Jaya. Adapun modus operandi para tersangka yakni tidak melaporkan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN),” kata Riyono dalam keterangannya Senin, (30/10).

Pihak DJP Jawa Barat II kini telah menyerahkan para tersangka serta barang bukti lainnya untuk dilanjutkan penyidikan oleh Kejati Jawa Barat.

“Karena wilkumnya ada di Kabupaten Bekasi, maka perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Riyono.

Menurutnya para tersangka diduga tidak melaporkan SPT PPN itu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf c dan melakukan pemungutan PPN namun tidak melakukan penyetoran sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat 1 huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, dalam penegakan hukum, pihaknya tidak hanya menyasar ke perorangan, melainkan juga ke korporasi atau badan.

Karena, kata dia, korporasi atau badan bisa saja menampung instrumen kejahatan. Sehingga suatu korporasi bisa saja ditindak secara hukum guna diminta pertanggungjawaban.

“Maka tanggung jawabnya dua, baik perorangan bagian dari korporasi, maupun korporasinya sendiri, jadi kami gabungkan tuntutannya,” kata Asep.

Adapun sebelum menempuh jalur hukum, DJP Jawa Barat II juga telah melakukan sejumlah tahapan-tahapan peringatan mulai dari imbauan, meminta pembetulan, dan meminta membayarkan setoran.

Namun, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Harry Gumelar mengatakan, sejumlah peringatan itu tidak diindahkan sehingga dengan berat hati pihaknya mulai melakukan penyelidikan untuk penegakan hukum.

“SPT yang diperkarakan itu pada PPN tahun 2018, kami belum melihat lagi, seandainya ada lagi nanti kami tindak lanjuti,” kata Harry.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan