Penasihat Hukum Aa Umbara Nilai Banyak Tuntutan JPU yang Tidak Terbukti

BANDUNG – Penasehat Hukum Aa Umbara, Heri Gunawan mengatakan bahwa dakwaan terhadap terdakwa kasus Korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Kabupaten Badndung Barat (KBB), AA Umbara Sutisna yang merujuk kepada Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan Tipikor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak mampu membuktikan dalam tuntutannya terhadap terdakwa.

“Jadi untuk pasal 12 huruf b, itu adalah gratifikasi atau pegawai negeri yang di mana di situ jaksa tidak mampu membuktikan. Malah dalam tuntutannya sendiri, itu tidak ada unsur-unsur melawan jabatan atau kewenangan dalam tugasnya. Bahkan saya juga tidak tahu kenapa jaksa hanya membuktikan gratifikasi dan Pegawai Negeri,” ucapnya disela-sela persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/11).

Maka dari itu, Heri juga menyebut bahwa dalam pasal 12 huruf b, selain membuktikan Pegawai Negeri, harus juga membuka perbuatan yang dilawan berdasarkan kewenangannya.

“Jadi itu tidak cukup dengan dibuktikan pemberian, apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatannya, atau kewenangannya yang dilanggar oleh Bupati (AA Umbara). Dan itu tidak ada unsur yang dibuktikan oleh Jaksa,” ungkapnya.

“Jadi itu harus dibuktikan terkait dengan jual beli jabatan, promosi, dan dia melawan kewenangan atau tugasnya sebagai kepala daerah. Ini tidak ada kesitu, sehingga tidak relevan lagi pasal 18 ganti rugi itu diminta, tentang pencabutan hak politik diminta, karena unsur pasalnya pun tidak dibuktikan oleh Jaksa,” tambahnya.

Dia juga berharap Majelis Hakim bisa menilai perkara tersebut secara fair.

“Ya kita berharap memang dakwaan tidak terbukti, seperti kita minta dalam pledoi pembelaan, minta dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa JPU KPK telah menuntut kepada terdakwa AA Umbara dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 2 milyar lebih.

Budi mengatakan bahwa AA Umbara terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersama-sama yang diatur dalam UU pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.

“Kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna berupa penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar 300 juta Rupiah subsider 6 bulan dan terdakwa tetap ditahan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.379.315.00,” ujar Budi saat membacakan berkas tuntutan didalam persidangan, Senin (25/10).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan