Uang Setoran Bus Damri Ditilep, Kejari Tetapkan SS Sebagai Tersangka

BANDUNG – Seorang karyawan Perum Damri Cabang Kota Bandung berinisial SS diduga melakukan penggelapan Uangan Pengelolan Pendapatan sebesar Rp1.2 Miliar.

Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Taufik Effendi mengungkapkan, SS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan bukti SS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Kendati begitu, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru. Sebab, dalam proses penyelidikan uang Pengelolaan Pendapatan Perum Damri tidak dinikmati SS sendiri.

”Jadi kerugian yang dilakukan SS diperkirakan mencapai Rp 1,i2 miliar, akan tetapi untuk kerugian secara keseluruhan masih menunggu hasil Auditor,”ujar Taufik Ketika dihubungi Jabarekspres.com, Santu, (30/10)

Berdasarkan keterangan sementara, Tersangka SS diberikan tugas untuk mengumpulkan uang hasil tiket penumpang. Namun, diketahui SS malah tidak melakukan penyetoran ke kas Perum Damri.

Dugaan pengelolaan yang dilakukan SS terjadi di Unit Pelayanan Peron (UPP) pool I Kebon Kawung yakni untuk Aglomerasi atau tarif ekonomi  dengan nilai tarif sistem jauh dekat sebesar Rp 5.000.

Selain itu, penyelewengan setoran juga dilkukan pada Bus Rapid Trasit (BRT)  kelas eksklusif (AC) yang harganya normal sesuai dengan jarak tempuh.

Perbuatan tersangka SS ini sudah melakukan penggelapan UPP tersebut sejak  2016 hingga 2018 di kantor Perum Damri Cabang Bandung.

Maka dari itu, penetapan tersangka ini sudah sesuaikan dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021 (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan