Kejari Usut Dugaan Korupsi Perum Damri Cabang Bandung

BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut adanya dugaan kasus korupsi penggelapan uang di Perum DAMRI Cabang Bandung yang membuat perusahaan itu rugi sekitar Rp1,2 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Bandung Taufik Effendy mengatakan penggelapan uang pendapatan perusahaan (UPP) itu diduga dilakukan seorang karyawan berinisial SS dalam kurun waktu 2016 hingga 2018.

“Dari Tahun 2016 hingga November 2018, terdapat beberapa UPP yang tidak disetor ke kas DAMRI Cabang Bandung, yang mana diakui oleh SS bahwa benar,” kata Taufik di Bandung, Jawa Barat, Jumat. (29/10)

BACA JUGA: Ratusan Karyawan DAMRI Cabang Bandung Selama 7 Bulan Tidak Digaji

Taufik menjelaskan, SS merupakan Ketua Pengepul UPP Pool I Kebon Kawung Perum DAMRI Cabang Bandung. Adapun Perum DAMRI mendapat pendapatan dari dua dua segmen yakni dari bus aglomerasi dan bus BRT.

Pendapatan itu pun dikelola oleh SS dengan keperluan operasional seperti pengeluaran harian bus atau kru, mulai dari uang TOL, dan uang jalan. Namun sebagian dari sisanya, diduga tidak disetorkan oleh SS ke kas perusahaan.

Adapun penetapan tersangka tersebut, kata Taufik, sesuai dengan nomor PRINT-1291/M.2.10/Fd.1/04/2020 tanggal 14-4-2020 jo. Print-3695/M.2.10/08/2021 tanggal 23-08-2021.

BACA JUGA: Kejari Kota Bandung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Intansi Transportasi dan Perhubungan, Tapi Belum Ada Alat Bukti

Pada akhir Oktober 2021 ini, Perum DAMRI pun menghentikan delapan rute layanan bus di Kota Bandung. Penghentian sementara itu merupakan dampak dari adanya kendala ekonomi di Perum DAMRI.

Sementara itu, Sekretaris Perum DAMRI Sidik Pramono memastikan pihaknya mendukung penuh seluruh proses hukum yang kini ditangani kejaksaan.

BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Transportasi

Namun, ia belum bisa memastikan apakah kasus dugaan korupsi tersebut merupakan penyebab dari adanya penghentian sementara sejumlah rute bus DAMRI di Bandung.

“Kami tidak bisa melihat itu apakah berkaitan atau tidak, kemudian kami tidak dalam kewenangan untuk menentukan penetapan proses hukum itu, ini dua hal yang tidak berkaitan langsung,” kata Sidik. (antara/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan