Kronologi BNN Karawang Tangkap Sindikat Narkoba Nasional, Sita 26 Kilogram Ganja

KARAWANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang berhasil menangkap dua orang sindikat jaringan narkoba nasional Sumatera-Jawa yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Dari penangkapan tersebut, BNNK Karawang juga menyita sekitar 26 kilogram ganja.

“Tersangka RB dan AN sudah kami tangkap itu, sebelumnya kedua orang itu berstatus DPO (daftar pencarian orang). Saat ini, kami masih melakukan pengejaran satu orang DPO lagi,” kata Kepala BNN Jawa Barat, Brigjen Benny Gunawan, di Karawang, Jumat, (29/10).

Ia mengatakan, dalam penangkapan itu petugas menyita narkoba jenis ganja kering seberat 26,805 kilogram.

Menurut dia, pada awalnya petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di Desa Pejaten, Kecamatan Batu Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sering terjadi transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar tempat kejadian perkara. Selanjutnya, dilakukan penggerebekan terhadap terduga pengguna dan sindikat jaringan narkoba nasional tersebut.

”Pada Jumat (17/9) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan terhadap yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Namun pelaku sudah tidak ada di TKP,” katanya.

Dikatakan, saat dilakukan penggerebekan petugas BNNK Karawang menemukan barang bukti dua karung plastik yang berisi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Pada Sabtu (23/10) petugas Tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang mengamankan RB di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka RB, petugas BNNK Karawang juga menangkap tersangka AN di Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

“Tersangka RB dan AN yang kami tangkap itu sebelumnya berstatus DPO,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 jo 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. Dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan