“Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa bali,” katanya.
Pertimbangan berikutnya untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
Kemudian, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru COVID-19.
Menurut dia, meskipun kondisi COVID-19 di Indonesia sudah dikategorikan pada situasi yang rendah menurut standar WHO, namun pandemi COVID-19 belum selesai.
Oleh karena itu, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi PeduliLindungi.
Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap pengguna pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19. (Fin-red)