CIMAHI – Tim Resmob Polres Cimahi berhasil menangkap komplotan perampok, pencurian dan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar. Ketiga pelaku yang semuanya warga Cimahi tersebut berinisial AAY, GS, dan MFN. Sementara itu, pelaku berinisial DP masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun peristiwa curas yang sempat mereka perbuat terjadi pada 3 tahun lalu, tepatnya 29 Juli 2018 di Gg. Nusa Indah 8 Rt03/Rw20, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi pukul 21.30 WIB.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kejadian terjadi saat korban sedang nongkrong dengan teman-temannya di wilayah tersebut.
“Menurut keterangan korban, pelaku mengeluarkan satu buah pisau dan ditodongkan pelaku kepada korban, kemudian pelaku mengancam korban jika tidak menyerahkan HP (handphone) atau barang berharga lainnya maka kekerasan akan dilakukan kepada korban,” kata Imron di Mapolres Cimahi, Kamis (28/10).
Imron mengatakan, ditodong senjata tajam, sang korban pada akhirnya menyerahkan 2 buah HP.
Kronologis penangkapan
Pertama ialah AAY. Dirinya ditangkap pada dua minggu lalu. Pelaku kena ringkus pihak kepolisian saat masih berada di daerah Cimahi.
“Berdasarkan keterangan dari saksi dan korban lainnya, dia pelaku,” ujarnya.
“Kemudian dari satu pelaku ditaklukkan kepada pelaku kedua dan pelaku ketiga, tiga pelaku kita tangkap sudah diamankan Polres Cimahi dan satu pelaku atas nama DP saat ini menjadi DPO,” sebutnya.
Dia mengatakan, ketiga pelaku ini dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya. (mg3)