Terjebak Pinjol Ilegal, Mahasiswa Ini Harus Kembalikan Uang Rp19 Juta

Seorang mahasiswa atas nama Losima Putra (22) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku terjebak pinjaman online ilegal (Pinjol) hingga sebesar Rp19 juta dalam hitungan atau waktu tiga bulan terakhir. (ANTARA/HO-Losi)
Seorang mahasiswa atas nama Losima Putra (22) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengaku terjebak pinjaman online ilegal (Pinjol) hingga sebesar Rp19 juta dalam hitungan atau waktu tiga bulan terakhir. (ANTARA/HO-Losi)
0 Komentar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go menyatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan terkait jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

“Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y. Kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih utang pinjaman online di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Baca Juga:Susah Payah, Chelsea Butuh Adu Penalti Singkirkan SouthamptonKeren! Peringati Hari Sumpah Pemuda, DPD KNPI Kab. Bandung Gelar ‘Festival Pemuda Kolaborasi’

Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA)

0 Komentar