CIMAHI – Puluhan pekerjaan PT Soko Lancar, Kota Cimahi harus menerima kenyataan pahit berlapis di tengah pandemi COVID-19 ini. Setelah dirumahkan selama setahun lebih, babak akhirnya mereka harus terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kenyataan pahit itu mulai dialami dan dirasakan puluhan buruh ketika pandemi COVID-19 mewabah tahun 2020. Banyak pekerja yang harus dirumahkan, hanya saja menurut para buruh tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan secara sepihak.
“Dirumahkan itu sekitar satu tahun lebih. Dan selama massa dirumahkan itu yang dibayarnya hanya 25 persen dari gaji pokok. Sisanya tidak dibayarkan,” kata Koordinator PC FPPB KASBI Kota Cimahi, Siti Eni saat ditemui di Pemkot Cimahi pada Rabu (27/10).
Berharap dibayarkan sisa upah pokok sisanya, puluhan buruh tersebut malah menerima kenyataan pahit ketika mendapat kabar mereka terkena PHK dengan alasan kondisi perusahaan yang sangat terdampak dengan pandemi COVID-19.
“Kena PHK itu setelah lebaran kemarin. Perusahaan melakukan PHK secara sepihak, tidak sesuai dengan aturan yang ada,” sebut Siti Eni.
Para buru pun terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Termasuk kompensasi akibat PHK alias pesangon. Para buru mengajukan perundingan Bipartit dan mediasi sejak Mei 2021. Ada sejumlah tuntutan yang mereka minta.
Pertama, menuntun perusahaan membayarkan kekurangan upah selama dirumahkan. Kedua menuntut pembayaran upah proses dari tanggal 17 Mei 2021 dan ketiga menuntut pembayaran hak atas pemutusan hubungan kerja alias pesangon.
“Sudah keluar anjuran pesangon itu 0,5 persen sesuai undang-undang. Tapi belum ada kesepakatan. Perusahaan katanya hanya sanggup Rp 25-27 juta, sementara rata-rata itu setiap pekerja harus mendapat Rp 40 juta ke atas sesuai masa kerja,” beber Siti Eni.
Sebab tak kunjung mendapat kejelasan, para buruh pun sempat melakukan aksi di depan PT Soko Lancar hingga mendatangi Kantor DPRD Kota Cimahi. Kemudian pada Rabu (27/10), mereka melakukan mediasi lanjutan dengan pihak perusahaan yang difasiliasi Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.
Hasilnya, sudah ada kesempatan bahwa besaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan maksimal Rp 42 juta dengan masa kerja di atas 25 tahun. Sedangkan untuk mekanismenya belum disepakati.