JAKARTA – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean membantah pihaknya berupaya melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS).
Pernyataan itu menjawab tudingan eks penyidik KPK Novel Baswedan. Mantan perwira polisi itu menilai Dewas KPK berusaha melindungi Lili Pintauli akibat tidak menindaklanjuti laporan yang dilayangkannya atas dugaan pelanggaran etik eks Ketua LPSK tersebut.
“Sama sekali tidak benar. Apa kepentingan Dewas melindungi LPS?” tegas Tumpak ketika dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Ia menyatakan, Dewas KPK akan menyidangkan setiap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan insan lembaga antirasuah apabila laporannya valid.
Sebelum disidangkan pun, kata dia, setiap laporan yang masuk akan terlebih dulu dipelajari sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Dewas KPK.
“Sepanjang laporan tersebut benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas. Setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari,” tandasnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan mengaku menerima informasi bahwa Dewas KPK menolak laporan yang dilayangkannya bersama eks penyidik KPK lainnya Rizka Anungnata.
Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK yang diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kontestan Pilbup Labuhanbatu Utara 2020.
“Tugas Dewas adalah pengawasan, dan menelisik pelanggaran pimpinan/pegawai KPK. Kalo ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?” tulis Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Sabtu (24/10).
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang dilayangkan dua mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Namun, menurut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, laporan tersebut masih sumir.
“Laporan pengaduan baru diterima Dewas. Tapi materi laporan sumir,” kata Haris ketika dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Dia mengatakan, laporan tersebut tidak menjelaskan secara gamblang perihal perbuatan Lili yang diduga melanggar etik.
Menurutnya, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya, kapan dilakukan, siapa saksinya, dan bukti-bukti awalnya.