Begini Kata Pakar Psikologi Forensik Soal Kebocoran Data KPAI

Dia menjelaskan, Perppu sebagai solusi dengan nama populer Perppu Kebiri, juga pernah dikeluarkan sebelum diberlakukannya UU 17/2016. KPAI jangan menganggap bahwa dengan mepolisikan kasus itu, kewajiban mereka sudah selesai.

”Laksanakan tugasnya agar pemerintah menyusun perundang-undangan berupa Perppu. Simultan, lakukan komunikasi ke DPR dan DPD agar Perppu itu nantinya bisa naik kelas menjadi UU (revisi ketiga atas UU Perlindungan Anak),” kata Reza Indragiri Amriel.

(Jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan