Turun Jadi Rp 300 Ribu, Harga Tes PCR Masih Dinilai Mahal

JAKARTA – Meski menuai kritik, pemerintah tetap menjadikan tes RT-PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara. Bahkan, penerapan tes PCR sebagai syarat perjalanan akan diperluas ke moda transportasi lain. Untuk mengakomodasi keluhan masyarakat, kata Menko Luhut, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pemangku kebijakan agar harga tes RT – PCR turun menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3 x 24 jam untuk perjalanan pesawat.

Sementara itu, epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, kebijakan mewajibkan swab PCR untuk penumpang pesawat tidak didasari kajian yang mendalam. Khususnya soal cost effective dan cost efficiency. Menurut dia, harga tes PCR saat ini masih dinilai mahal oleh masyarakat.

Dia berharap pemerintah tidak sekadar menurunkan harga tes PCR. Patokan harga PCR bagi penumpang pesawat terbang Rp 300 ribu, menurut Yunis, masih mahal.

Misalnya, penerbangan Jakarta–Jogjakarta dengan harga tiket sekitar Rp 500 ribu. Dengan perhitungan seperti itu, harga swab PCR sudah lebih dari 50 persen dari harga tiket pesawat.

Untuk itu, Yunis berharap pemerintah memberikan subsidi tes PCR penumpang pesawat. Dengan begitu, tarifnya tidak terlalu jomplang dengan harga tiket pesawatnya. Menurut dia, harga yang wajar dan bisa diterima masyarakat sekitar 20 persen dari harga tiket pesawat.

Saat ini masyarakat membandingkan dengan kebijakan swab antigen yang hanya Rp 100 ribuan. Tiket pesawat Rp 500 ribu ditambah biaya swab antigen Rp 100 ribu masih dinilai wajar oleh masyarakat.

Dia menegaskan, pemerintah harus konsisten dalam membuat kebijakan. Kalau berniat mengurangi mobilitas, kebijakan serupa juga diterapkan untuk penumpang bus dan kereta api.

“Berbicara mengurangi mobilitas, jauh lebih banyak penumpang di kereta dan bus. Jauh lebih berkerumun penumpang bus dan kereta api,”tuturnya.

Landasan Aturan Tes PCR

Anggota Komisi V DPR Novita Wijayanti juga menyayangkan sekaligus mempertanyakan landasan aturan yang menjadikan tes PCR sebagai syarat penerbangan. Sebagai mitra kerja Kementerian Perhubungan, dia prihatin dengan terpukulnya sektor penerbangan Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Sepanjang 2020–2021, sektor penerbangan Indonesia mengalami berbagai hantaman di semua lini. Di antaranya, pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara hingga UMKM dan jasa perjalanan yang gulung tikar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan