Rachel Vennya Berbohong Soal Tak Pernah Karantina

Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya yang kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis malam (21/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Selebgram Rachel Vennya menyampaikan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindakannya yang kabur dari proses isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri, Kamis malam (21/10). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
0 Komentar

JAKARTA – Selebgram Rachel Vennya mengaku tak pernah menjalani karantina. Namun, pengakuan itu terbantahkan. Ini setelah Kodam Jaya menemukan bukti Rachel Vennya sempat menjalani karantina selama tiga hari di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Data itu terlacak dari bukti presensi di RSDC Wisma Atlet Pademangan. “Dari hasil dari pengecekan di absensinya sempat masuk 3 hari,” ujar Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS di Jakarta, Minggu (24/10).

Namun, Herwin tidak menjelaskan secara detail kapan tepatnya Rachel Vennya masuk ke RSDC Wisma Atlet Pademangan. “Yang jelas dari absensi ada namanya. Dia tercatat sebagai salah satu orang yang pernah melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan,” imbuh Herwin.

Baca Juga:Ketar-ketir Ancelotti Jelang ‘El Clasico’Pemerintah Pusat Gelontorkan 500 Juta untuk Membangun Desa Wisata

Sebelumnya, Rachel Vennya berkukuh tidak pernah dikarantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Berdasarkan keterangan Kodam Jaya, RSDC Wisma Atlet Pademangan sebenarnya hanya diperuntukkan bagi kategori tertentu. Yaitu:

1) Para pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri
3) Pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri

Karena tidak termasuk dari tiga kategori itu, Rachel Vennya tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.

(fin.co.id)

0 Komentar