PSI Persoalkan ‘Kota Religius’ Usulan Pemkot Depok, Ini Katanya

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah getol memperjuangkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Relijius untuk dibahas di lembaga DPRD Kota Depok.

Raperda Kota Relijius tersebut diketahui telah diusulkan Pemkot Depok semenjak 2019 silam, namun sampai kini Raperda tersebut tak kunjung dibahas di parlemen lantaran dinilai problematis.

Wakil Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok, Icuk Pramana Putra, misalnya, menyebut penolakan tersebut salah satunya datang dari fraksi PKB-PSI.

Dikatakan Icuk, alasan penolakan terhadap beleid tersebut karena dianggap kontroversial.

“Sejak awal PSI menolak adanya usulan Pemkot terkait Raperda Kota Religius ini dalam Rapat Paripurna melalui Oparis Simanjuntak anggota DPRD Kota Depok dari fraksi PKB-PSI. Sebab, Raperda tersebut dianggap bermasalah sejak awal,” kata Icuk saat diwawancara Jabar Ekspres, Minggu (24/10).

Icuk menjelaskan, permasalahan paling mendasar yang membuat Perda usulan Pemkot itu teeganjal di parlemen lantaran draf naskah akademiknya sampai kini belum disetor oleh Pemkot.

“Yang kita pertanyakan mana draft naskah akademiknya? Jangan Pemkot klaim Perda ini bagus, dan sebagainya. Sementara naskah akademiknya saja kita gak tahu seperti apa dasar pemikiran hadirnya Perda ini,” bebernya.

Menurut Icuk, semua Raperda yang masuk pembahasan di parlemen wajib menyertakan naskah akademik dan draf Raperda. Kalau dua-duanya salah satunya tidak ada, maka kata dia, usupanbeleid tersebut layak dipersoalkan.

“Kajian belum ada tapi ngotot Raperda Kota Religius dianggap pasti menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) Kota Depok yang kurang ramah bagi warga beragama minoritas. Gimana logikanya,” cetusya.

Dalam keterangannya, Icuk juga menyoroti lemahnya komunikasi publik Wali Kota maupun wakilnya terhadap isu yang berkembang di masyarakat baik kurangnya penjelasan detail atau pun cara penyampaian yang tidak informatif.

“Pada prinsipnya PSI Kota Depok mendukung Perda jika memang ditujukan untuk membangun keutuhan bangsa tanpa “embel-embel” menguntungkan satu kelompok apapun baik mayoritas maupun minoritas,” pungkasnya. (Mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan