ASN Bisa WFO 75 Persen di Wilayah PPKM Level 1

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Perubahan itu setelah penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini cenderung menurun.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE MenPAN-RB 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini sudah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 22 Oktober lalu.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” terang SE yang ditandantangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dikutip JawaPos.com, Minggu (24/10).

Adapun, aturan kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 sebagai berikut:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1: 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 2: 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3: 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 4: wajib kerja dari rumah alias work from home (WFH) 100 persen.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten/kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Kabupaten/kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1: sudah bisa WFO 100 persen.
  • PPKM Level 2: maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan