HSN 2021, Ketum MUI Jabar: Santri Harus Faham Agama

Rachmat juga mengingatkan tentang Fatwa MUI Prov. Jabar mengenai cara bermuamalah di media sosial, yakni supaya tidak menyebarkan berita-berita hoax, sebab akan menyebabkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Setiap berita yang kita dengar belum tentu benar. Jika berita itu benar, belum tentu pantas untuk disebarluaskan. Jika berita itu pantas disebarkan juga harus dipilah, mana yang memberi kemanfaatan. Sebab sesuai dalilnya dikatakan seseorang itu berdusta jika menyampaikan apa yang didengarnya (tanpa diteliti kebenarannya, tidak disaring yang pantas disebarkan). Apalagi kalau berita yang disebarluaskannya itu berita hoax, maka jelas dia dicap sebagai pendusta,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPW LDII Provinsi Jawa Barat, drg. H. Dicky Harun, Sp.Ort mengatakan, santri-santri harus menjadi pemenang di masanya. Menyikapi hal itu, LDII serius menyiapkan generasi penerus untuk menghadapi masa depan. Diantaranya dengan memberikan target enam tabiat luhur, yakni jujur, amanat, mujhid-muzhid, rukun, kompak, dan kerjasama yang baik.

“Dari enam tabiat luhur ini targetnya mencetak generasi muda yang alim dan faqih. Kami menyiapkan untuk mencetak para santri yang sarjana dan mubalig, sehingga menghasilkan pribadi-pribadi yang profesional dan religius,” ujarnya.

Dicky menambahkan, saat ini terdapat 28 pondok pesantren dan boarding school binaan DPD LDII Kota/Kabupaten se-Jawa Barat. Pusat pendidikan ini digunakan untuk mendidik, mengarahkan, dan menggembleng para santri agar bisa menjadi pribadi alim dan faqih, yakni menjadi sarjana yang mubaligh.

“Selain bermanfaat bagi diri pribadi para santri, juga menjadi ladang amal jariyah bagi kedua orang tua dari masing-masing santri. Selain itu juga bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya dan bangsa Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Sementara itu, H. Abdurahim, MSi, Kabid Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mengatakan, sesuai dengan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren disebutkan bahwa pondok pesantren berfungsi sebagai tempat pendidikan, untuk berdakwah, dan pengabdian masyarakat. Sehingga keberadaannya akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar dan bangsa pada umumnya.

“Keberadaan pondok pesantren menjadi nilai tambah bagi masyarakat, baik bagi santri, orang tua santri, maupun masyarakat sekitarnya. Bahkan berdampak positif kepada bangsa,” urainya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan