Pemerintah Indonesia juga akan mulai menerapkan pajak karbon atas emisi karbon pada tahun 2022 seiring dengan disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Airlangga mengatakan, penerapan pajak karbon ini juga merupakan komitmen Indonesia untuk menangani perubahan iklim global.
Pemerintah Indonesia juga menunjukkan keseriusannya dalam penanganan iklim dengan mendorong pembahasan ini di berbagai pertemuan internasional lainnya, termasuk G20.
“Indonesia akan mendorong pembahasan perubahan iklim ini dalam presidensi G20 tahun 2022 di dua working group dengan pembahasan terkait isu perubahan iklim dan energi,” kata Airlangga. (ekon/fsr)