Ngatiyana Respon Kasus Korupsi ASN Pemkot Cimahi, Ini Komentarnya

CIMAHI – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi terjerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Makam Covid-19 di TPU Lebak Saat, Kota Cimahi. Keduanya adalah ASN berinisial AJ dan AK.

AJ merupakan seorang pensiunan ASN Pemkot Cimahi yang sempat menjabat sebagai Sekretaris DPKP Kota Cimahi.

Kemudian, AK masih seorang PNS Aktif di Pemkot Cimahi yang menjabat sebagai Kassubag Umum dan Kepegawaian pada DPKP Kota Cimahi.

Dalam hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, ia turut prihatin dengan kasus seperti ini yang harus terjadi di lingkungan Pemkot Cimahi.

“Saya turut prihatin yang terjadinya kasus di Kota Cimahi salah satunya bahwa anggota PNS Pemkot Cimahi ada yang menjadi tersangka tentang permasalahan pengadaan tanah di Lebaksaat pada lahan pemakaman,” ujar Ngatiyana, Selasa (19/10).

Ngatiyana mengatakan, pada dasarnya lahan TPU Lebaksaat yang dijadikan sebagai TPU Covid-19 sebelumnya direncanakan sebagai tanah wakaf ketika pada saat itu belum terjadi pandemi.

“Saya kaget, ketika saya sedang dinas diluar ternyata Cimahi terjadi yaitu penahanan PNS bernama AK yang sebagai tersangka dalam proses pembelian tanah yang mana tanah itu dari masyarakat,” terangnya.

Demikian, Ngatiyana serahkan sepenuhnya proses ini kepada hukum yang berlaku dan ia akan mengikuti perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Kejari Cimahi.

“Kita telusuri proses hukumnya, proses perjalanannya seperti apa, kalau ASN-nya masih aktif tentunya tidak berdampingan dengan hukum dan pendampingan hukum itu silahkan kepada pihak keluarganya, kalau keluarga nya mengadakan pendampingan hukum itu dari non pemerintah,” tambahnya.

“Mudah-mudahan tidak ada unsur-unsur penyelewangnya mungkin kesalahan teknis atau mungkin administrasi dan sebagainya kita serahkan kepada kejaksaan untuk pemeriksaan,” tutupnya. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan