JAKARTA – Polri terus melakukan pemberantasan terhadap perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Penegakan itu dianggap merupakan langkah tepat untuk meringankan beban masyarakat.
“Aksi penggerebekan penyelenggara pinjol dan menjeratnya dengan UU ITE itu sudah tepat. Karena memang UU ITE itu dibuat pada awalnya untuk menghadang transaksi elektronik ilegal dan berdampak penipuan,” kata Aktivis Senior Jumhur Hidayat kepada wartawan, Rabu (20/10).
Di sisi lain, Jumhur berharap pemerintah memperluas dan memudahkan akses pembiayaan bagi masyarakat. Dengan begitu, potensi terjerat pinjol bisa diminimalisir.
’’Lembaga keuangan kan banyak jumlahnya, ya harus ada yang ditugaskan untuk menggantikan peran seperti Pinjol ilegal ini. Bila tidak maka para rentenir akan terus beroperasi walau secara offline. Ujungnya rakyat juga yang tercekik,” jelas Jumhur.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau yang biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, modus kejahatan ini dianggap merugikan warga.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus,” kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10).
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apabila tidak ditangani secara tegas, maka dikhawatirkan banyak warga menjadi korban. ’’Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,’’ jelas Sigit.
Tindakan represif disebut Kapolri dengan cara membuat satgas khusus untuk menangani kasus ini. Instruksi ini juga berlaku untuk jajaranya diseluruh Indonesia.
(jawapos.com)