Begini Usulan P2G kepada Kemendikbudristek untuk Penuhi Kebutuhan Guru

JAKARTA – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan usulan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perihal kebutuhan guru ASN. Pasalnya, kebutuhan guru ASN ini sampai 2024 berjumlah 1,3 juta.

Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zaenatul Haeri mengatakan, dalam hal ini Kemendikbudristek dapat melaksanakan perintah Pasal 22-23 dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dikatakan dalam pasal tersebut adalah pemerintah atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru, untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.

“Pola rekrutmen guru ikatan dinas berasrama seperti ini belum direalisasikan pemerintah sampai sekarang. Padahal, rekrutmen guru pola ikatan dinas akan memberikan minimal 2 keuntungan sekaligus,” ungkap dia kepada JawaPos.com, Senin (18/10).

Pertama, guru yang direkrut adalah benar-benar pilihan yang kompetensinya sudah dibentuk sejak masuk LPTK dengan status PNS ikatan dinas pascakuliah. Kedua, rekrutmen guru pola ikatan dinas yang dikelola LPTK akan dapat memenuhi kekurangan guru ASN secara nasional.

“UU Guru dan Dosen sudah berumur 16 tahun, namun pasal ini belum dilaksanakan. Jangan sampai pemerintah dianggap tak patuhi UU,” pungkasnya. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan