“Minimal jarak amannya itu 12 meter dari konektor paling bawah. Jadi posisi atap bangunan dengan konektor itu paling dekat jaraknya 12 meter,” imbuhnya.
“Lebih bagus supaya benar-benar aman jaraknya harus lebih dari 12 meter. Jadi bisa dibilang jarak akannya 12 meter lebih,” tambah Ubaid.
Dalam pemaparannya, Ubaid menuturkan, SUTET yang berada di lokasi yang rencananya menjadi relokasi korban longsor oleh Pemda Sumedang itu termasuk pada SUTET Bandung Selatan-Mandirancan. (mg5)