Aturan Baru, Satgas Tetapkan Karantina 5 Hari untuk Semua Jenis Perjalanan

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan baru mengenai karantina untuk semua jenis perjalanan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 20/2021 ini maka SE Nomor 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18/2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,”ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10).

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8×24 jam menjadi 5×24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

 

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:

  1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
  2. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3×24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan:
  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
  • Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk Covid-19
  • Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mengeluarkan Surat Keputusan

Selain Surat Edaran Nomor 20. Kemudian juga dikeluarkan Surat Keputusan Nomor 14/2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional yang efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Dalam SK ini, Ganip menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan