PAD Kota Cimahi Turun 20%, Pajak Restoran dan Cafe Akan Digenjot

CIMAHI – Restoran menjadi salah satu objek pajak yang akan digenjot untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini. Terlebih lagi saat ini PAD keselurahan di Kota Cimahi mengalami penurunan, dampak pandemi Covid-19.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana ditemui usai kegiatan Penyampaian Maklumat Pajak Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak Restoran/Rumah Makan di Rumah Pinus Jalan Pesantren, Senin (11/10)

“Kita akan selektif lagi, akan mencari lagi restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, belum masuk ke kita. Sehingga nanti akan menambah penghasilan atau PAD Kota Cimahi,” kata Ngatiyana.

Dirinya mengakui PAD Kota Cimahi mengalami penurunan. Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, PAD Kota Cimahi yang biasanya Rp 344.133.286.653 menjadi Rp 297.610.266.073.

Ada penurunan dari pendapatan dana transfer dan dana Bantuan Gubernur (Bangub). “Turunnya ada kira-kira 20 persen, sehingga ini perlu kita genjot lagi. Makanya kita tekankan kepada Pak Kaban supaya mengaktifkan kembali personelnya, untuk mendata restoran yang belum membayar pajak padahal sudah menjadi wajib pajak,” terangnya.

Ngatiyana juga menyinggung soal program tahun 2022, dimana dampak pandemi Covid-19 masih akan terasa. Pihaknya kembali akan memberikan keringanan atau pengurangan pajak bagi yang membutuhkan.

“Misalnya wajib pajak yang membayar di awal bulan akan mendapatkan potongan sekian persen, mungkin 5 sampai 2,5 persen. Ini adalah salah satu upaya kita di tengah pandemi Covid-19 memberikan keringanan, pengurangan pajak kepada masyrakat termasuk kepada veteran dan pensiunan,” jelas Ngatiyana.

Kepala Bappenda Kota Cimahi Ahmad Saefulloh, didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Emir Faisal menjelaskan, maklumat pajak adalah tanda bahwa tempat usaha tersebut sudah memungut pajak. Pungutan pajak restoran sebesar 10 persen sudah ditentukan dalam undang-undang 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Maklumat pajak merupakan kelanjutan dari NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah). Ini lebih kepada apresiasi Pemkot Cimahi ke wajib pajak,” katanya.

Terkait PAD pajak restoran, Ahmad mengatakan jika tahun ini pihaknya menargetkan Rp 13.978.402.073. Sementara hingga saat ini sudah teralisasi sekitar 80 persen atau Rp 12.558.684.146

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan